Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – LKPP adalah salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Saat ini LKPP dipimpin oleh Ir. Agus Rahardjo, M.S.M.
Tugas
- LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Fungsi
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanannya;
- Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (electronic procurement);
- Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, penatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan serta rumah tangga.
LKPP RI (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah) membutuhkan calon pegawai baru NON PNS untuk mengisi posisi sebagai berikut :
- Staff Administrasi Keuangan
Persyaratan :
- Pria / wanita
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun
- Pendidikan minimal D3
- IPK Min. 2.75
- Menguasai MS Office
- Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim
- Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya
Pengajuan Lamaran
Lamaran dikirim melalui email berikut ini :
ppuk2015@yahoo.co.id
Catatan :
- Dokumen lamaran terdiri atas : Surat Lamaran, CV, Foto (4X6 berwarna), Ijazah, transkrip nilai dan sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan
- Lamaran diterima paling lambat tanggal 16 April 2015
- Setiap lamaran yang masuk akan segera diproses untuk tahap seleksi
- Sumber
Comments
Post a Comment